TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen maskapai penerbangan Garuda Indonesia masih akan mengosongkan bangku tengah untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam pesawat selama kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung. Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan perusahaannya tetap mengatur kapasitas maksimal kendati pemerintah telah mengizinkan maskapai mengisi penumpang hingga 100 persen.
“Kami masih distancing, artinya kapasitas masih di bawah 70 persen,” tutur Irfan saat dihubungi pada Kamis, 21 Januari 2021.
Pemerintah menghapus aturan kapasitas 70 persen penumpang angkutan pesawat sejak PPKM diberlakukan sepuluh hari lalu. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 merujuk pada Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagai gantinya, pemerintah mengetatkan syarat perjalanan via angkutan udara. Di antaranya, penumpang wajib mengantongi dokumen tes swab PCR yang menunjukkan keterangan negatif virus corona untuk tujuan tertentu, seperti Bali. Sedangkan untuk tujuan lainnya, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat membawa bukti tes rapid Antigen.
Irfan mengakui, sejak kebijakan PPKM diberlakukan, tingkat keterisian penumpang Garuda menurun ketimbang dua bulan berturut-turut sebelumnya. Penurunan penumpang juga didorong oleh masa sepi penumpang atau low season yang umum terjadi pada awal tahun.
Meski demikian, Irfan tak menyebut angka pasti okupansi saat ini dan penurunannya dibandingkan dengan November maupun Desember 2020. “Menurun, compare dibanding November,” katanya.